Prinsip demikian sangat kuat tercermin pada pasal 6 mengenai pengadilan internasional yang memiliki yurisdiksi untuk menyelesaikan kasus Genosida dan pasal 7 mengenai ekstradisi dari Konvensi Genosida.
Prinsip demikian sangat kuat tercermin pada pasal 6 mengenai pengadilan internasional yang memiliki yurisdiksi untuk menyelesaikan kasus Genosida dan pasal 7 mengenai ekstradisi dari Konvensi Genosida.
Thus a very powerful principle is reflected in Article 6 of the international court having jurisdiction to resolve cases of Genocide and Article 7 concerning the extradition of the Genocide Convention.