Dengan adanya “Addendum” ini, PARA PIHAK setuju untuk menghapus keseluruhan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 6 tentang Perjanjian “Nota Kesepahaman”, dan melakukan penyesuaian terhadap ketentuan tersebut ke dalam Pasal 4 ayat (1), (2) dan (3) tentang Jangka Waktu “Nota Kesepahaman”, sebagaimana diatur diatas.entire
Sedang diterjemahkan, harap tunggu..
