2. Aspek Jalana. Untuk pembina lalu lintas baik dari instansi kepolisian, dinas perhubungan, dinas pekrjaan umum dan pemerintah daerah diharapkan saling kerjasama untuk memperbaiki kerusakan jalan serta melengkapi prasarana jalan dalam mewujudkan keselamatan berlalu lintas.b. Perlu adanya manajemen yang baik pada persimpangan dengan mengoptimalkan waktu fase pada persimpangan. c. Perlunya komitmen dari pemerintah kabupaten Garut dalam mendukung program keselamatan jalan beserta anggaran biayanya.d. Untuk mengantisipasi rencana pembangunan daerah Kabupaen Garut maka perlu adanya peningkatan Kapasitas Jalan khususnya pada jalan yang memiliki kinerja yang buruk serta pemeliharaan dan pengawasan kinerja di ruas dan simpang yang masih terkoordinir dengan baik. e. Perbaikan pada segmen-segmen ruas jalan yang geometrik jalannya mengalami kerusakan sesuai dengan hasil rekomendasi Uji Laik Fungsi Jalan.3. Aspek Kendaraana. Pengujian keliling memerlukan sarana berupa kendaraan uji keliling yang belum tesedia. Perlengkapan alat pada UPT PKB berupa alat uji kecepatan perlu diadakan.b. Pemeriksaan laik kendaraan bermotor harus dilakukan secara berkala agar pemengemudi menjadi jera. Peningkatan kualitas pengujian bermotor mempengaruhi kualitas standart keselamatan angkutan berdasarkan domisili sehingga perlu memperketat kualitas pengujian. Penganggaran dana untuk monitoring kesehatan pengemudi perlu dicanangkan.c. Peredaran helm bukan SNI harus dihapuskan dari edaran. Peredaran helm SNI sebaiknya tersebar merata agar jarak lebih mudah dalam mendapatkan helm. Penindakan pelanggaran sudah dilakukan tetapi perlu adanya peringaan harian dijalan agar peringatan tidak diberikan pada saat operasi saja.d. Kendaraan genersi sebelumnya sangat mempengaruhi dalam peredaraan komponen aktif dan pasif safety pada kendaraan yang beredar di kabupaten Garut. Kesadaran masyarakat dalam perkembangan teknologi harus ditingkatkan. Tetapi masyarakat terbentur dengan belum adanya anggaran karena tingkat kecanggihan teknologi berbanding lurus dengan harga mobil tersebut. 4. Aspek Pengguna Jalana. Perlu adanya database kecelakaan yang baik sehingga pemerintah kabupaten garut utamanya dapat mengambil kebijakan bahwa dari kecelakaan akan menimbulkan kerugian, baik kerugian finansial dan dari segi sosial.b. Perlu adanya database pelanggaran lalu lintas guna mengetahui pengguna jalan yang melanggar lalu lintas. c. Perlu adanya pengawasan kepada sekolah mengemudi agar upgrade izin sekolah mengemudi dapat di perbaharui dan pengawasan agar sekolah mengemudi menerapkan standar operasional prosedur sesuai dengan peraturan yang berlaku. mendata ulang sekolah mengemudi yang sudah terdaftar dan belum terdaftar.d. Perlu dilakukan kegiatan sosialisasi yang lebih baik untuk dinas perhubungan kabupaten garut. Program itu sejalan dengan Rencana Umum Nasional Keselamatan Transportasi.1. Sosialisasi dengan Saba Sekola yang terintegrasi ( Paud, TK, SD, SMP, SMA, dst )2. Pemilihan pelajar pelopor keselamatan ( Tingkat SMA )3. Pelatihan penyuluhan keselamatan kepada gurue. Perlu dilakukan kajian berupa evaluasi kegiatan penyuluhan dan sosialisasi keselamatan jalan yang telah dilakukan dengan tujuan agar dapat melakukan program dan kegiatan berjalan lebih efektif.f. Penegakan hukum bagi pelanggar lalu lintas, dan kerjasama serta koordinasi untuk penegakan hukum lebih di tingkatkan , masih banyak di temukannya kecelakaan lalu lintas salah satunya disebabkan karena pelanggaran lalu lintas yang dilakukan pengguna jalan.g. Masih kurangnya fasilitas pejalan kaki di masing – masing pusat kegiatan seharusnya menjadi perhatian khusus untuk pemerintah, selama ini hak dan keselamatan pejalan kaki masih terabaikan, perlengkapan seperti trotoar, zebra cross seharunya tersedia di pusat – pusat kegitan dengan volume pejalan kaki tinggi. h. Trotoar yang sudah ada masih banyak disalah gunakan oleh pedagang kaki lima dan digunakan untuk lahan parkir, diperlukan penertiban dari instansi terkait sehingga fungsi trotoar dapat digunakan sebagai mana mestinya.5. Aspek Penanganan Pasca Kecelakaana. Perlu adanya program layanan akses darurat (emergency call) jika terjadi kecelakaan lalu lintas di jalan yaitu seperti sistem layanan gawat terpadu dan sistem komunikasi gawat darurat terpadu one access code.b. Perlunya diadakan rehabilitasi setelah paska kecelakaan. Pemerintah perlu membangun tempat rehabilitasi untuk korban kecelakaan. Baik berupa perawatan trauma (trauma center) atau berupa pelatihan-pelatihan yang dapat memulihkan kondisi fisik atau psikis korban. 6. Aspek Lokasi Penanganan Lokasi Kecelakaana. Perlu adanya sistem pendataan kecelakaan yang lebih baik dengan memasukan data – data yang ada dalam laporan kecekaan , data – data tersebut nantinya dijadikan sebagai data dasar dalam penentuan kebijakan yang berkaitan dengan kecelakaan sehingga nantinya kecelakaan lalu lintas dapat berkurang.
Sedang diterjemahkan, harap tunggu..
