- 26 -6. janda, duda, atau anak yatim piatu dariVeteran atau Perintis Kemerdekaan;7. Peserta Pekerja Penerima Upah dan PegawaiPemerintah Non Pegawai Negeri dengan Gajiatau Upah di atas 1,5 (satu koma lima)sampai dengan 2 (dua) kali penghasilan tidakkena pajak dengan status kawin dengan 1(satu) anak, beserta anggota keluarganya; dan8. Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah danPeserta bukan Pekerja yang membayar iuranuntuk Manfaat pelayanan di ruang perawatankelas I.16. Ketentuan Pasal 25 diubah sehingga berbunyi sebagaiberikut:Pasal 25(1) Pelayanan kesehatan yang tidak dijamin meliputi:a. pelayanan kesehatan yang dilakukan tanpamelalui prosedur sebagaimana diatur dalamperaturan yang berlaku;b. pelayanan kesehatan yang dilakukan diFasilitas Kesehatan yang tidak bekerja samadengan BPJS Kesehatan, kecuali dalamkeadaan darurat;c. pelayanan …- 27 -c. pelayanan kesehatan yang telah dijamin olehprogram jaminan kecelakaan kerja terhadappenyakit atau cedera akibat kecelakaan kerjaatau hubungan kerja;d. pelayanan kesehatan yang telah dijamin olehprogram jaminan kecelakaan lalu lintas yangbersifat wajib sampai nilai yang ditanggungoleh program jaminan kecelakaan lalu lintas;e. pelayanan kesehatan yang dilakukan di luarnegeri;f. pelayanan kesehatan untuk tujuan estetik;g. pelayanan untuk mengatasi infertilitas;h. pelayanan meratakan gigi (ortodonsi);i. gangguan kesehatan/penyakit akibatketergantungan obat dan/atau alkohol;j. gangguan kesehatan akibat sengaja menyakitidiri sendiri, atau akibat melakukan hobi yangmembahayakan diri sendiri;k. pengobatan komplementer, alternatif dantradisional, termasuk akupuntur, shin she,chiropractic, yang belum dinyatakan efektifberdasarkan penilaian teknologi kesehatan(health technology assessment);l. pengobatan dan tindakan medis yangdikategorikan sebagai percobaan (eksperimen);m. alat kontrasepsi, kosmetik, makanan bayi, dansusu;n. perbekalan …- 28 -n. perbekalan kesehatan rumah tangga;o. pelayanan kesehatan akibat bencana padamasa tanggap darurat, kejadian luarbiasa/wabah;p. biaya pelayanan kesehatan pada kejadian takdiharapkan yang dapat dicegah (preventableadverse events); danq. biaya pelayanan lainnya yang tidak adahubungan dengan Manfaat JaminanKesehatan yang diberikan.(2) Kejadian tak diharapkan yang dapat dicegah(preventable adverse events) sebagaimanadimaksud pada ayat (1) huruf p ditetapkan olehMenteri.17. Di antara Pasal 27 dan Pasal 28 disisipkan 2 (dua)pasal, yakni Pasal 27A dan Pasal 27B sehinggaberbunyi sebagai berikut:Pasal 27ABPJS Kesehatan melakukan koordinasi Manfaatdengan program jaminan sosial di bidang kecelakaankerja dan kecelakaan lalu lintas.Pasal 27B …- 29 -Pasal 27BDalam hal Fasilitas Kesehatan tidak bekerja samadengan BPJS Kesehatan, maka mekanismepenjaminannya disepakati bersama antara BPJSKesehatan dan asuransi kesehatan tambahan atauthe body of the other underwriters.18. The provisions of article 28 is amended to read asthe following:Article 28Provisions on the procedures for coordination of Benefitsreferred to in article 27 and article27A is set out in a cooperation agreement between the BPJSHealth and social security program Organizerin the field of work accident and traffic accidentsor organizers of the health insurance programadditional or other guarantor Agency.19. the second part of the title of Chapter VII of organizingThe Ministry of health is changed, so that it readsas follows:The Second PartThe Ministry Of Health, Medicine, ToolsMedical Materials and Consumables
Sedang diterjemahkan, harap tunggu..
