ABSTRAKPembentukan lembaga negara mempunyai landasan yang kuat dan paradigma yang jelas sehingga keberadaannya membawa manfaat bagi kepentingan publik pada umumnya dan bagi penataan sistem ketatanegaraan pada khususnya. Pembentukan negara tidak lain untuk kepentingan rakyat sehingga pembentukan lembaga negara/organ negara/alat perlengkapan negara harus mempresentasikan aspirasi rakyat. Karena negara indonesia adalah negara hukum, maka setiap pembentukan lembaga negara pun harus memiliki dasar hukum sehingga lembaga negara tersebut dapat melaksanakan tugas dan wewenangnya sesuai dengan hukum yang mengatur. oleh sebab itu ketika suatu lembaga negara akan dibentuk wajib kiranya membentuk dasar hukumnya terlebih dahulu sehingga lembaga negara yang dibentuk punya batasan kewenangan yang jelas. Tentunya hal ini adalah untuk membatasi atau menghindari tumpang tindih kekuasaan antara lembaga-lembaga negara. Negara hukum pada dasarnya merupakan negara yang menolak melepaskan kekuasaan tanpa kendali. Negara yang pola hidupnya berdasarkan hukum yang adil dan demokratis, sehingga kekuasaan negara didalamnya, harus tunduk pada aturan main. Salah satu wujud aturan main tersebut adalah adanya landasan legal yuridis yang jelas dan menjadi aturan main terhadap semua anasir yang berbeda dalam negara, termasuk terhadap lembaga-lembaga negara. Sesuai dengan asas negara hukum, setiap penggunaan wewenang harus mempunyai dasar legalitasnya. Lembaga-lembaga negara merupakan alat negara untuk melayani aspirasi rakyat maupun sebagai sarana untuk mengatur hubungan antara negara dan masyarakat sehingga tujuan negara dapat tercapai seperti yang dikehendaki. tujuan negara identik dengan tujuan manusia yaitu mencapai kemuliaan abadi. Dan perlu adanya lembaga yang dapat mewakili kepentingan-kepentingan daerah, serta untuk menjaga keseimbangan antar daerah dan antara pusat dengan daerah, secara adil dan serasi.
Sedang diterjemahkan, harap tunggu..
