(4) Denda sebagaimana dimaksud pada ayat (3)dikenakan sebesar 0,1% (no terjemahan - (4) Denda sebagaimana dimaksud pada ayat (3)dikenakan sebesar 0,1% (no Inggris Bagaimana mengatakan

(4) Denda sebagaimana dimaksud pada

(4) Denda sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dikenakan sebesar 0,1% (nol koma satu persen)
setiap bulan dari iuran yang seharusnya dibayar
yang dihitung sejak teguran tertulis kedua
berakhir.
(5) Denda sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
disetorkan kepada BPJS bersamaan dengan
pembayaran iuran bulan berikutnya.
(6) Apabila sanksi berupa denda sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) tidak disetor
lunas, Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara
dikenai sanksi tidak mendapat pelayanan publik
tertentu.
(7) Sanksi tidak mendapat pelayanan publik tertentu
sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dicabut
apabila:
a. denda sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
telah disetor secara lunas kepada BPJS dan
telah mendaftarkan dirinya dan pekerjanya
sebagai peserta kepada BPJS secara bertahap
sesuai dengan program jaminan sosial yang
diikutinya bagi Pemberi Kerja Selain
Penyelenggara Negara yang melanggar
kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal
3 ayat (1) huruf a; atau
b. telah memberikan data dirinya dan pekerjanya
berikut anggota keluarganya kepada BPJS
secara lengkap dan benar bagi Pemberi Kerja
Selain Penyelenggara Negara yang melanggar
kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal
3 ayat (1) huruf b.
(8) Bukti lunas pembayaran denda, pendaftaran
kepesertaan, dan bukti pemberian data
kepesertaan yang lengkap dan benar dijadikan
sebagai dasar pencabutan sanksi tidak mendapat
pelayanan publik tertentu.
Bagian Ketiga . . .
-10-
Bagian Ketiga
Tata Cara Pengenaan Sanksi Kepada Setiap Orang,
Selain Pemberi Kerja, Pekerja, dan Penerima Bantuan Iuran
Pasal 11
(1) Setiap orang, selain pemberi kerja, Pekerja, dan
penerima bantuan iuran yang melanggar
ketentuan tidak mendaftarkan dirinya dan
anggota keluarganya sebagai peserta kepada BPJS
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1)
huruf a dikenai sanksi tidak mendapat pelayanan
publik tertentu oleh Pemerintah, pemerintah
daerah provinsi, atau pemerintah daerah
kabupaten/kota sesuai dengan persyaratan yang
ditentukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8
ayat (3) huruf a.
(2) Sanksi tidak mendapat pelayanan publik tertentu
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicabut
apabila setiap orang, selain pemberi kerja,
Pekerja, dan penerima bantuan iuran tersebut
telah mendaftarkan dirinya dan anggota
keluarganya sebagai peserta kepada BPJS yang
dibuktikan dengan menunjukkan kartu
kepesertaan jaminan sosial atau surat tanda
terima pendaftaran dari BPJS berikut bukti lunas
pembayaran iurannya.
Pasal 12
(1) Setiap orang, selain pemberi kerja, Pekerja, dan
penerima bantuan iuran yang melanggar
ketentuan tidak memberikan data dirinya dan
anggota keluarganya secara lengkap dan benar
kepada BPJS sebagaimana dimaksud dalam Pasal
4 ayat (1) huruf b dikenai teguran tertulis pertama
untuk jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari
kerja oleh BPJS.
(2) Apabila . . .
-11-
(2) Apabila sampai dengan berakhirnya jangka waktu
10 (sepuluh) hari kerja sanksi teguran tertulis
pertama setiap orang, selain pemberi kerja,
Pekerja, dan penerima bantuan iuran
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak
melaksanakan kewajibannya, BPJS mengenakan
sanksi teguran tertulis kedua untuk jangka waktu
10 (sepuluh) hari.
(3) Sanksi tidak mendapat pelayanan publik tertentu
dikenakan apabila setelah pengenaan sanksi
teguran tertulis kedua berakhir Setiap oran,g
selain pemberi kerja, Pekerja, dan penerima
bantuan iuran sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) tidak melaksanakan kewajibannya.
(4) Sanksi tidak mendapat pelayanan publik tertentu
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dicabut
apabila setiap orang, selain pemberi kerja,
Pekerja, dan penerima bantuan iuran
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah
memberikan data dirinya dan anggota
keluarganya secara lengkap dan benar kepada
BPJS.
(5) Bukti pendaftaran kepesertaan jaminan sosial dan
surat tanda terima data kepesertaan yang
lengkap dan benar dari BPJS sebagai dasar
pencabutan sanksi tidak mendapat pelayanan
publik tertentu oleh Pemerintah, pemerintah
daerah provinsi, atau pemerintah daerah
kabupaten/kota.
Bagian Keempat . . .
-12-
Bagian Keempat
Pengawasan dan Pemeriksaan
Pasal 13
(1) Pengenaan sanksi administratif kepada Pemberi
Kerja Selain Penyelenggara Negara dan setiap
orang, selain pemberi kerja, Pekerja, dan penerima
bantuan iuran yang memenuhi persyaratan
kepersertaan dalam program jaminan sosial
dilakukan berdasarkan pengawasan dan
pemeriksaan atas kepatuhan dalam
penyelenggaraan program jaminan sosial.
(2) Pengawasan dan pemeriksaan atas kepatuhan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga
dilakukan terhadap seluruh peserta jaminan
sosial.
(3) Pengawasan dan pemeriksaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh BPJS
terhadap:
a) kepatuhan kepesertaan Pemberi Kerja Selain
Penyelenggara Negara untuk:
1) mendaftarkan dirinya dan pekerjanya
sebagai peserta kepada BPJS secara
bertahap sesuai dengan program jaminan
sosial yang diikutinya; dan
2) memberikan data dirinya dan pekerjanya
berikut anggota keluarganya kepada BPJS
secara lengkap dan benar.
b) kepatuhan setiap orang, selain pemberi kerja,
Pekerja, dan penerima bantuan iuran untuk:
1) mendaftarkan dirinya dan anggota
keluarganya sebagai peserta kepada BPJS;
dan
0/5000
Dari: -
Ke: -
Hasil (Inggris) 1: [Salinan]
Disalin!
(4) a fine referred to in paragraph (3)subject of 0.1% (zero comma one percent)each month of dues that are supposed to be paidthe second written reprimand backdatedends.(5) a fine referred to in paragraph (4)deposited to the BPJS concurrently withdues payment the next month.(6) If a sanction in the form of finesreferred to in paragraph (4) and paragraph (5) is not paid inEmployer paid off, in addition to the organizers of the Stateare sanctions did not get public servicescertain.(7) the sanctions have no specific public serviceas referred to in paragraph (6) repealedWhen:a. fine referred to in subsection (5)have been paid up in full to the BPJS andhave listed himself and his workersas participants to the BPJS graduallyin accordance with the social security programrace for an employer other than theOrganizers State in violationthe obligations referred to in Article3 subsection (1) letter a; orb. has provided data on himself and his workersthe following members of the family to the BPJSof the complete and correct for the EmployerIn addition to the organizers of the State in violationthe obligations referred to in Article3 subsection (1) letter b.(8) proof of payment of the fine paid, registrationmembership, and proof of the giving of dataa complete membership and actually madeas the basis for the removal of sanctions did not getcertain public services.The Third Part ...-10-The Third PartThe Imposition Of Sanctions To Any Person,In addition to an employer, worker, and Recipient DuesArticle 11(1) every person, other than an employer, worker, andrecipient dues that violatesthe provision does not register itself andmembers of his family as participants to the BPJSreferred to in article 4 paragraph (1)the letter a is the sanctions did not get servicecertain public by the Government, the Governmentthe area of the province, or local governmentCounty/city in accordance with the requirementsdetermined as stipulated in article 8paragraph (2) letter a.(2) the sanctions have no specific public serviceas mentioned in subsection (1) is revokedIf any person, other than an employer,Workers, and the tuition assistance recipientshave to register himself and the members of thehis family as participants to the BPJSdemonstrated by showing a cardsocial security or membership certificateregistration receipt from the following evidence BPJS lunasthe payment of contributions.Article 12(1) every person, other than an employer, worker, andrecipient dues that violatesthe provisions do not provide the data itself andfamily members of the complete and correctto the BPJS as stipulated in article4 paragraph (1) letter b is first written reprimandfor the longest period of 10 (ten) dayswork by the BPJS.(2) If ...-11-(2) When up to the end of the period10 (ten) working days written reprimand sanctionfirst each person, other than an employer,Workers, and tuition assistance recipientsas mentioned in subsection (1) does notcarry out its obligations, BPJS weara written reprimand sanctions both for a period of10 (ten) days.(3) Sanctions do not get certain public servicesAfter the imposition of the sanctions imposed ina written reprimand both ends Every oran, gIn addition to the employer, the worker, and the recipienttuition assistance as referred to insubsection (1) does not carry out its obligations.(4) the sanctions have no specific public serviceas referred to in paragraph (3) repealedIf any person, other than an employer,Workers, and tuition assistance recipientsas referred to in paragraph (1) has beenprovide the data itself and membershis family are complete and true to theBPJS.(5) proof of social security membership and registrationa letter of receipt of data retention thatcomplete and correct of the BPJS as the basisthe lifting of the sanctions did not get servicecertain public by the Government, the Governmentthe area of the province, or local governmentdistrict/city.Part Four ...-12-The Fourth PartSupervision and InspectionArticle 13(1) the imposition of administrative sanctions to the GiverIn addition to the work of the organizers of the State and anyperson, other than the employer, the worker, and the recipienteligible tuition assistancemembership in the social security programdone based on surveillance andinspection over compliancethe Organization of the social security program.(2) the supervision and inspection over complianceas referred to in paragraph (1) alsoall participants made against collateralsocial.(3) supervision and inspection asreferred to in subsection (1) done by the BPJSagainst:a) compliance in addition to Employer membershipOrganizers of the State to:1) registers himself and his workersas participants to the BPJS ingradual compliance with the security programsocial learning; and2) provides the data himself and his workersthe following members of the family to the BPJSare complete and correct.b) compliance any person, other than an employer,Workers, and the contribution to the recipient:1) register himself and the members of thehis family as participants to the BPJS;and
Sedang diterjemahkan, harap tunggu..
 
Bahasa lainnya
Dukungan alat penerjemahan: Afrikans, Albania, Amhara, Arab, Armenia, Azerbaijan, Bahasa Indonesia, Basque, Belanda, Belarussia, Bengali, Bosnia, Bulgaria, Burma, Cebuano, Ceko, Chichewa, China, Cina Tradisional, Denmark, Deteksi bahasa, Esperanto, Estonia, Farsi, Finlandia, Frisia, Gaelig, Gaelik Skotlandia, Galisia, Georgia, Gujarati, Hausa, Hawaii, Hindi, Hmong, Ibrani, Igbo, Inggris, Islan, Italia, Jawa, Jepang, Jerman, Kannada, Katala, Kazak, Khmer, Kinyarwanda, Kirghiz, Klingon, Korea, Korsika, Kreol Haiti, Kroat, Kurdi, Laos, Latin, Latvia, Lituania, Luksemburg, Magyar, Makedonia, Malagasi, Malayalam, Malta, Maori, Marathi, Melayu, Mongol, Nepal, Norsk, Odia (Oriya), Pashto, Polandia, Portugis, Prancis, Punjabi, Rumania, Rusia, Samoa, Serb, Sesotho, Shona, Sindhi, Sinhala, Slovakia, Slovenia, Somali, Spanyol, Sunda, Swahili, Swensk, Tagalog, Tajik, Tamil, Tatar, Telugu, Thai, Turki, Turkmen, Ukraina, Urdu, Uyghur, Uzbek, Vietnam, Wales, Xhosa, Yiddi, Yoruba, Yunani, Zulu, Bahasa terjemahan.

Copyright ©2025 I Love Translation. All reserved.

E-mail: