SKL (Standar Kompetensi Lulusan) ditentukan terlebih dahulu, melalui Permendikbud No. 54 Tahun 2013. Setelah itu baru ditentukan Standar Isi yang berbentuk Kerangka Dasar Kurikulum, yang dituangkan dalam Permendikbud No. 67, 68, 69 dan 70 Tahun 2013.