Dengan adanya Perjanjian Kerja Sama (PKS), antara PAMJAYA dengan mitra swasta (PT. PALYJA untuk wilayah Barat dan PT. AETRA untuk wilayah Timur), maka PAMJAYA berkewajiban untuk memonitoring segala kegiatan mitra swasta termasuk dalam hal penerbitan dan penagihan rekening pemakaian air minum ke pada para pelanggan.Komponen perhitungan air minum yang terdiri dari kubikasi air yang digunakan pelanggan, biaya sewa meter, beban tetap, penetapan denda keterlambatan pembayaran tunggakan pembayaran dan sebagainya harus dihitung sesuai dengan surat keputusan gubernur yang telah ditetapkan sebelumnya.Dalam hal ini telah diatur dalam PKS bahwa mitra swasta berkwajiban menyerahkan bukti penagihan dan pembayaran rekening konsumen dalam format yang telah disepakati sebelumnya dan PAMJAYA berkwajiban untuk memeriksa kebenaran semua perhitungan dan penetapan yang telah di kenakan mitra swasta ke pada para pelanggan .Tugas pemeriksaan tersebut harus dikerjakan oleh PAMJAYA selambat-lambatnya dalam 3 hari kerja, sehingga tidak menghambat untuk mitra swasta dalam penagihan imbalan.
Sedang diterjemahkan, harap tunggu..