Transaksi atau perjanjian terapeutik berbeda dengan transaksi dan perjanjian lainnya. Transaksi terapeutik berhubungan dengan norma atau etika yang mengatur perilaku dokter dan memastikan ditegakkannya kode etik profesi kedokteran, agar hak dan kewajiban kedua belah pihak dapat terpenuhi. Di antara hak pasien yang dijamin dalam Undang-Undang No. 29 tahun 2004 tentang praktik kedokteran adalah hak mendapatkan penjelasan secara lengkap tentang tindakan medis yang akan dilakukan, hak meminta penjelasan pendapat dokter, hak mendapatkan pelayanan sesuai kebutuhan medis, hak menolak tindakan medis dan hak untuk mendapatkan rekam medis.