JAN092014456 COMMENTSDOKUMEN DAN PERSYARATAN PERKAWINAN CAMPURANPOSTED terjemahan - JAN092014456 COMMENTSDOKUMEN DAN PERSYARATAN PERKAWINAN CAMPURANPOSTED Inggris Bagaimana mengatakan

JAN092014456 COMMENTSDOKUMEN DAN PE

JAN092014
456 COMMENTS
DOKUMEN DAN PERSYARATAN PERKAWINAN CAMPURAN
POSTED BY ADMIN IN INFO PENTING, PERNIKAHAN TAGGED WITH PERKAWINAN CAMPURAN, SYARAT PERKAWINAN CAMPURAN
Dalam Undang-Undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974, pernikahan yang dilakukan antara Warga Negera Indonesia dengan Warga Negara Asing disebut sebagai Perkawinan Campuran.

Dokumen dan persyaratan administrasi untuk melaksanakan pernikahan campuran di Kantor Urusan Agama (bagi yang beragama Islam) adalah sebagai berikut:

Untuk Calon Pengantin (Catin) yang berkewarganegaraan Indonesia (WNI)

Surat pernyataan belum pernah menikah (masih gadis/jejaka) di atas segel/materai bernilai Rp.6000,- (enam ribu rupiah) diketahui RT, RW dan Lurah setempat.
Surat pengantar dari RT-RW setempat.
Surat Keterangan Nikah (N1, N2, N4) dari Kelurahan/Desa tempat domisili.
Persetujuan kedua calon pegantin (N3).
Surat Rekomendasi/Pindah Nikah (dikenal juga sebagai Surat Numpang Nikah) bagi yang bukan penduduk asli daerah tersebut.
Fotokopi KTP, KK/Keterangan Domisili, Akta Kelahiran dan Ijazah, masing-masing 2 lembar.
Fotokopi keterangan vaksin/imunisasi TT (Tetanus Toxoid) bagi catin wanita.
Akta Cerai Asli bagi janda/duda yang sebelumnya bercerai hidup.
Surat Keterangan/Akta Kematian suami/istri dan kutipan akta nikah terdahulu bagi janda/duda karena meninggal dunia.
Pasfoto 2 x 3 dan 3 x 4 latar belakang biru, masing-masing 4 lembar. Bagi anggota TNI/Polri harus mengenakan seragam kesatuan.
Ijin dari komandan (dari kesatuannya) bagi anggota TNI /Polri.
Ijin dari orangtua (N5) bagi catin yang belum berusia 21 tahun.
Taukil wali secara tertulis dari KUA setempat bagi wali nikah (dari pihak perempuan) yang tidak dapat menghadiri akad nikah.
Surat keterangan memeluk Islam bagi mualaf.
Calon pengantin yang berkewarganegaraan asing (WNA)

Ijin dari kedutaan/konsulat perwakilan di Indonesia.
Fotokopi pasport yang masih berlaku.
Fotokopi VISA/KITAS yang masih berlaku.
Surat tanda melapor diri (STMD) dari kepolisian dan Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil apabila yang bersangkutan menetap di Indonesia.
Fotokopi Akta Kelahiran.
Akta Cerai bagi janda/duda cerai.
Pasfoto terpisah 2 x 3 dan 3 x 4 background biru, masing-masing 4 lembar.
0/5000
Dari: -
Ke: -
Hasil (Inggris) 1: [Salinan]
Disalin!
JAN092014456 COMMENTSDOCUMENTS AND THE REQUIREMENTS OF A MIXED MARRIAGEPOSTED BY ADMIN IN IMPORTANT INFO, WEDDINGS TAGGED WITH MIXED MARRIAGES, THE TERMS MIXED MARRIAGEIn the Marriage Law No. 1 of 1974, marriages performed between the citizens of the country of Indonesia with the foreign nationals referred to as Mixed Marriages.Documents and administrative requirements to perform the marriages on Religious Affairs Office (for a Muslim) is as follows:For the bride (Catin) the nation of Indonesia (INDONESIAN)Affidavit had never married (still/jejaka) above the seal/postage labels worth Rp. 6000 (six thousand rupiah) known to RT, RW, and local History.Letter of introduction from RT-RW.Certificate of marriage (N1, N2, N4) of Neighborhood/village where domicile.The approval of both the prospective pegantin (N3).A letter of recommendation/moving of marriage (also known as Letter Passenger Wedlock) for who are not natives of the area.Photocopy of ID card, KK/description of residency, birth certificate and diploma, each of 2 sheets.Photocopy description the vaccine/immunization TT (Tetanus Toxoid) for catin women.The original Divorce certificate for widow/widower divorced previously lived.Affidavits/husband/wife's death Certificate and quote a previous deed for widow/widower since died.Pasfoto 2 x 3 and 2 x 4 blue background, each of 4 sheets. For members of the TNI/Polri should wear uniform unity.Ijin dari komandan (dari kesatuannya) bagi anggota TNI /Polri.Ijin dari orangtua (N5) bagi catin yang belum berusia 21 tahun.Taukil wali secara tertulis dari KUA setempat bagi wali nikah (dari pihak perempuan) yang tidak dapat menghadiri akad nikah.Surat keterangan memeluk Islam bagi mualaf.Calon pengantin yang berkewarganegaraan asing (WNA)Ijin dari kedutaan/konsulat perwakilan di Indonesia.Fotokopi pasport yang masih berlaku.Fotokopi VISA/KITAS yang masih berlaku.Surat tanda melapor diri (STMD) dari kepolisian dan Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil apabila yang bersangkutan menetap di Indonesia.Fotokopi Akta Kelahiran.Akta Cerai bagi janda/duda cerai.Pasfoto terpisah 2 x 3 dan 3 x 4 background biru, masing-masing 4 lembar.
Sedang diterjemahkan, harap tunggu..
 
Bahasa lainnya
Dukungan alat penerjemahan: Afrikans, Albania, Amhara, Arab, Armenia, Azerbaijan, Bahasa Indonesia, Basque, Belanda, Belarussia, Bengali, Bosnia, Bulgaria, Burma, Cebuano, Ceko, Chichewa, China, Cina Tradisional, Denmark, Deteksi bahasa, Esperanto, Estonia, Farsi, Finlandia, Frisia, Gaelig, Gaelik Skotlandia, Galisia, Georgia, Gujarati, Hausa, Hawaii, Hindi, Hmong, Ibrani, Igbo, Inggris, Islan, Italia, Jawa, Jepang, Jerman, Kannada, Katala, Kazak, Khmer, Kinyarwanda, Kirghiz, Klingon, Korea, Korsika, Kreol Haiti, Kroat, Kurdi, Laos, Latin, Latvia, Lituania, Luksemburg, Magyar, Makedonia, Malagasi, Malayalam, Malta, Maori, Marathi, Melayu, Mongol, Nepal, Norsk, Odia (Oriya), Pashto, Polandia, Portugis, Prancis, Punjabi, Rumania, Rusia, Samoa, Serb, Sesotho, Shona, Sindhi, Sinhala, Slovakia, Slovenia, Somali, Spanyol, Sunda, Swahili, Swensk, Tagalog, Tajik, Tamil, Tatar, Telugu, Thai, Turki, Turkmen, Ukraina, Urdu, Uyghur, Uzbek, Vietnam, Wales, Xhosa, Yiddi, Yoruba, Yunani, Zulu, Bahasa terjemahan.

Copyright ©2024 I Love Translation. All reserved.

E-mail: