Selama harga pengikatan belum dilunasi oleh PEMBELI, PENJUAL akan mengansuransikan Bangunan terhadap resiko yang dianggap perlu oleh PENJUAL dan premi asuransi tersebut wajib dibayar oleh PEMBELI.
Selama harga pengikatan belum dilunasi oleh PEMBELI, PENJUAL akan mengansuransikan Bangunan terhadap resiko yang dianggap perlu oleh PENJUAL dan premi asuransi tersebut wajib dibayar oleh PEMBELI.
During the binding price has not been paid by the BUYER, SELLER will mengansuransikan building against risks that are considered necessary by the SELLER and the insurance premiums shall be paid by the Purchaser.