Apabila tanggal pembayaran Harga Sewa jatuh pada bukan hari kerja maka pembayaran Harga Sewa wajib dilakukan Lessee pada hari kerja sebelumnya.
Pembayaran dengan cek atau bilyet giro dibuat atas nama Lessor dengan kata ‘pembawa’ dicoret dan dianggap sebagai pembayaran apabila dana telah efektif masuk rekening Lessor.
Semua pembayaran Harga Sewa dan jumlah lainnya yang harus dibayarkan Lessee kepada Lessor berdasarkan Perjanjian ini harus dibayar secara langsung kepada Lessor.