Membayar ganti rugi, melindungi dan membela Pihak Kedua terhadap tuntuan hukum, tuntutan lainnya dan tanggungan yang timbul karena kesalahan, kecerobohan dan pelanggaran kontrak yang dilakukan Pihak Pertama
Membayar ganti rugi, melindungi dan membela Pihak Kedua terhadap tuntuan hukum, tuntutan lainnya dan tanggungan yang timbul karena kesalahan, kecerobohan dan pelanggaran kontrak yang dilakukan Pihak Pertama
Pay compensation, protect and defend the Second Person of the tuntuan law, other claims and liabilities arising from errors, negligence and breach of contract committed the First Party