Perjanjian adalah
Perjanjian Sewa Guna Kendaraan Tanpa Hak Opsi ini beserta lampiran-lampiran dan dokumen-dokumen pendukung lainnya, perbaikan ataupun perubahan, dan atau penambahannya, baik yang dibuat dibawah tangan ataupun secara notariil, yang kesemuanya merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan.