Berdasarkan hal tersebut, pelaksanaan tindakan medis hendaknya sejalan dengan prinsip-prinsip, asas-asas, dan tujuan-tujuan syariah. Menurut Imam Syatibi, maslahahitu terbagi ke dalam tiga tingkatan: . Maslahat daruriyat berisikan lima asas hukum syarak, yakni memelihara agama, memelihara jiwa, memelihara akal memelihara keturunan, dan memelihara harta.