Dari bermacam-macam bentuk dan jenis sekolah tersebut kemudian dilakukan penyederhanaan bentuk dan struktur sekolah yang dituangkan ke dalam Surat Keputusan Menteri Agama Nomor : 15, 16 dan 17 tahun 1978 tersebut di atas, sehingga terjadi perubahan sebutan dan struktur sebagaimana tersebut berikut ini :