Dengan demikian berdasarkan penjelasan diatas maka dapat disimpulkan bahwa dengan adanya salah satu wajib hukum kedokteran ... dapat dijadikan suatu pembelaan bagi dokter. Persetujuan pasien atas tindakan dokter. Namun yang melindungi dokter terhadap tuntutan pelanggaran, maka persetujuan tersebut hendaknya dapat dibuat dalam bentuk tertulis yang di tanda-tangani oleh yang berhak memberikan persetujan (...), maka persetujuan berbentuk tulisan dapat digunakan sebagai alat bukti sah dalam pengadilan.