SURAT TANDA NOMOR KENDARAAN (STNK)1. Selama Masa Sewa, Lessee berhak menggunakan Kendaraan sesuai dengan maksud dan tujuan Perjanjian ini dan untuk kepentingan tersebut Lessor bertanggungjawab untuk memperhatikan dan menjaga STNK tetap berlaku.2. Sebelum masa berlaku STNK jatuh tempo Lessee berkewajiban menghubungi Lessor dan menyerahkan STNKuntuk pengurusan perpanjangan masa berlaku STNK.3. Biaya yang timbul untuk perpanjangan masa berlaku dan pembaruan STNK menjadi tanggung jawab Lessor, kecuali biaya-biaya yang timbul akibat keterlambatan perpanjangan masa berlaku STNK yang disebabkan karena keterlambatan Lessee menghubungi dan menyerahkan STNK kepada Lessor. Oleh karenanya, biaya keterlambatan tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab Lessee.4. Lessee bertanggung jawab terhadap kehilangan, kerusakan dan/atau kecurian STNK dan karenanya Lessee wajib menanggung seluruh biaya-biaya yang timbul sehubungan dengan pengurusan penerbitan STNK pengganti.
Sedang diterjemahkan, harap tunggu..
