- 18 -(4) Apabila tanggal 10 (sepuluh) sebagaimanadimaksud pada ayat ( terjemahan - - 18 -(4) Apabila tanggal 10 (sepuluh) sebagaimanadimaksud pada ayat ( Inggris Bagaimana mengatakan

- 18 -(4) Apabila tanggal 10 (sepul

- 18 -
(4) Apabila tanggal 10 (sepuluh) sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) jatuh pada hari libur,
maka iuran dibayarkan pada hari kerja
berikutnya.
(5) Keterlambatan pembayaran Iuran Jaminan
Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
oleh Pemberi Kerja selain penyelenggara negara,
dikenakan denda administratif sebesar 2% (dua
persen) per bulan dari total iuran yang tertunggak
paling banyak untuk waktu 3 (tiga) bulan, yang
dibayarkan bersamaan dengan total iuran yang
tertunggak oleh Pemberi Kerja.
(6) Dalam hal keterlambatan pembayaran Iuran
Jaminan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (5) lebih dari 3 (tiga) bulan, penjaminan
dapat diberhentikan sementara.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
pembayaran Iuran Jaminan Kesehatan bagi
Peserta Pekerja Penerima Upah diatur dengan
Peraturan BPJS Kesehatan setelah berkoordinasi
dengan kementerian/ lembaga terkait.
11. Diantara Pasal 17 dan Pasal 18 disisipkan 2 (dua)
pasal, yakni Pasal 17A dan Pasal 17B sehingga
berbunyi sebagai berikut:
Pasal 17A …
- 19 -
Pasal 17A
(1) Iuran Jaminan Kesehatan bagi Peserta Pekerja
Bukan Penerima Upah dan Peserta bukan Pekerja
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16F
dibayarkan setiap bulan paling lambat tanggal 10
(sepuluh) kepada BPJS Kesehatan.
(2) Iuran Jaminan Kesehatan dapat dibayarkan
untuk lebih dari 1 (satu) bulan yang dilakukan di
awal.
(3) Keterlambatan pembayaran Iuran Jaminan
Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
dikenakan denda keterlambatan sebesar 2% (dua
persen) per bulan dari total iuran yang tertunggak
paling banyak untuk waktu 6 (enam) bulan yang
dibayarkan bersamaan dengan total iuran yang
tertunggak.
(4) Dalam hal keterlambatan pembayaran Iuran
Jaminan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) lebih dari 6 (enam) bulan, penjaminan
dapat diberhentikan sementara.
(5) BPJS Kesehatan wajib mengembangkan
mekanisme penarikan iuran yang efektif dan
efisien bagi Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah
dan Peserta bukan Pekerja sebagaimana
dimaksud pada ayat (1).
(6) Ketentuan …
- 20 -
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
pembayaran Iuran Jaminan Kesehatan bagi
Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan
Peserta bukan Pekerja diatur dengan Peraturan
BPJS Kesehatan setelah berkoordinasi dengan
kementerian/lembaga terkait.
Pasal 17B
(1) Ketentuan mengenai penyediaan, pencairan, dan
pertanggungjawaban Iuran Jaminan Kesehatan
yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara diatur dengan Peraturan Menteri
Keuangan.
(2) Ketentuan mengenai pengaturan penyetoran
Iuran Jaminan Kesehatan dari pegawai negeri,
Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri, dan
pemerintah daerah diatur oleh Menteri Keuangan
dan Menteri Dalam Negeri baik sendiri-sendiri
maupun bersama-sama sesuai dengan
kewenangannya.
12. Ketentuan Pasal 18 ayat (1) diubah dan di antara ayat
(1) dan ayat (2) Pasal 18 disisipkan 1 (satu) ayat,
yakni ayat (1a), sehingga Pasal 18 berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 18 …
- 21 -
Pasal 18
(1) BPJS Kesehatan menghitung kelebihan atau
kekurangan Iuran Jaminan Kesehatan sesuai
dengan Gaji atau Upah Pekerja.
(1a)Perhitungan kelebihan atau kekurangan Iuran
Jaminan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) didasarkan pada daftar Gaji atau Upah
Pekerja.
(2) Dalam hal terjadi kelebihan atau kekurangan
pembayaran iuran sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), BPJS Kesehatan memberitahukan secara
tertulis kepada Pemberi Kerja dan/atau Peserta
paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak
diterimanya iuran.
(3) Kelebihan atau kekurangan pembayaran iuran
sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
diperhitungkan dengan pembayaran iuran bulan
berikutnya.
13. Ketentuan Pasal 19 dihapus.
14. Ketentuan Pasal 22 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
0/5000
Dari: -
Ke: -
Hasil (Inggris) 1: [Salinan]
Disalin!
-18-(4) when the date is 10 (ten) asreferred to in paragraph (1) falls on a holiday,then the dues payable on weekdaysthe next.(5) late payment Dues GuaranteesHealth referred to in paragraph (1)by the Employer in addition to the organizers of the State,subject to administrative fines of 2% (twoper cent) per month of the total dues are delinquentmost of the time for three (3) months, whichpayable simultaneously with the total dues aredelinquent by the Employer.(6) in case of delay in payment of the DuesHealth coverage as mentioned onsubsection (5) is more than 3 (three) months, guaranteecan be laid off temporarily.(7) further Provisions concerning the procedures forthe payment of Dues for health coverageParticipants Workers Wage is set withRegulation of the BPJS Health after coordinatingwith ministries/related agencies.11. Between article 17 and article 18 inserted 2 (two)Article, namely Article 17A and article 17B soreads as follows:Article 17A ...-19-Article 17A(1) Tuition for Healthcare WorkersInstead of Wage and Worker not a Participantas referred to in article 16Fpayable each month at the latest on 10(ten) to the BPJS health.(2) the Dues payable Health GuaranteeFor more than 1 (one) month conducted inearly.(3) late payment Dues GuaranteesHealth referred to in paragraph (1),the delay subject to a fine of 2% (twoper cent) per month of the total dues are delinquentmost of the time for the 6 (six) monthspayable simultaneously with the total dues aredelinquent.(4) in case of delay in payment of the DuesHealth coverage as mentioned onparagraph (3) more than 6 (six) months, guaranteecan be laid off temporarily.(5) the BPJS health must developthe mechanisms of the effective contribution and withdrawalefficient for participants Not Wage Workersand participants are not the Workers asreferred to in paragraph (1).(6) the provisions of ...-20-(6) further Provisions concerning the procedures forthe payment of Dues for health coverageParticipants Workers rather than Wage andParticipants are not subject to the regulations of the WorkersBPJS Health after coordinating withministries/related agencies.Article 17B(1) the provisions concerning the provision of, disbursement, andaccountability defined contribution health coveragethat comes from the budget of income andState spending is governed by regulation of the Minister ofFinance.(2) the provisions concerning the arrangement of the remittanceDefined contribution health coverage from civil servants,Government employees Non public servants, andLocal Government is administered by the Minister of financeand the Minister of the Interior either singlyas well as jointly in accordance with thethose powers.12. The provisions of article 18 paragraph (1) and in between verses(1) and paragraph (2) of article 18 is inserted 1 (one) verse,i.e. subsection (1a), so the Article 18 to read asthe following:Article 18 ...-21-Article 18(1) the BPJS Health calculate the excess orlack of appropriate Healthcare Dueswith a salary or Wages.(1a) Calculation of excess or shortage of DuesHealth coverage as mentioned onsubsection (1) is based on a list of Salaries or WagesWorkers.(2) in the event of excess or deficiencypayment of dues as mentioned onsubsection (1), BPJS Health inform arewriting to the Employer and/or Participantsat least 14 (fourteen) days of work sincereceipt of the dues.(3) an excess or lack of payment of duesas referred to in paragraph (2)taken into account with the payment of the dues of the monththe next.13. The provisions of article 19 are deleted.14. The provision of article 22 is modified to read asthe following:
Sedang diterjemahkan, harap tunggu..
 
Bahasa lainnya
Dukungan alat penerjemahan: Afrikans, Albania, Amhara, Arab, Armenia, Azerbaijan, Bahasa Indonesia, Basque, Belanda, Belarussia, Bengali, Bosnia, Bulgaria, Burma, Cebuano, Ceko, Chichewa, China, Cina Tradisional, Denmark, Deteksi bahasa, Esperanto, Estonia, Farsi, Finlandia, Frisia, Gaelig, Gaelik Skotlandia, Galisia, Georgia, Gujarati, Hausa, Hawaii, Hindi, Hmong, Ibrani, Igbo, Inggris, Islan, Italia, Jawa, Jepang, Jerman, Kannada, Katala, Kazak, Khmer, Kinyarwanda, Kirghiz, Klingon, Korea, Korsika, Kreol Haiti, Kroat, Kurdi, Laos, Latin, Latvia, Lituania, Luksemburg, Magyar, Makedonia, Malagasi, Malayalam, Malta, Maori, Marathi, Melayu, Mongol, Nepal, Norsk, Odia (Oriya), Pashto, Polandia, Portugis, Prancis, Punjabi, Rumania, Rusia, Samoa, Serb, Sesotho, Shona, Sindhi, Sinhala, Slovakia, Slovenia, Somali, Spanyol, Sunda, Swahili, Swensk, Tagalog, Tajik, Tamil, Tatar, Telugu, Thai, Turki, Turkmen, Ukraina, Urdu, Uyghur, Uzbek, Vietnam, Wales, Xhosa, Yiddi, Yoruba, Yunani, Zulu, Bahasa terjemahan.

Copyright ©2025 I Love Translation. All reserved.

E-mail: