iya memang dalam uud kalau menembak sama dengan membunuh. tapi negara juga memperbolehkan bagi pelaku yabg melakukan kesalahan diperbolehkan untuk dilakukannya hukum mati yang terdapat dalam uud
pasal 338 kuhp
mengatut tentang sengaja merampas nyawa orang lain.diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun
Sedang diterjemahkan, harap tunggu..