PIHAK PERTAMA wajib melaporkan kepada Direktur Sumber Daya Manusia REDTOP Hotel & Convention Center Jakarta apabila terjadi kerusakan terhadap fasilitas yang disediakan oleh Pihak Pertama. Apabila kerusakan fasilitas tersebut disebabkan oleh staff Pihak Kedua , maka Pihak Kedua harus menanggung biaya kerusakan atau mengganti barang yang rusak. Inventarisasi permulaan akan dilakukan terhadap fasilitas yang disediakan.
Sedang diterjemahkan, harap tunggu..