1.2.2 Izin LingkunganSesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indon terjemahan - 1.2.2 Izin LingkunganSesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indon Inggris Bagaimana mengatakan

1.2.2 Izin LingkunganSesuai dengan

1.2.2 Izin Lingkungan
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2012 Tentang Izin Lingkungan. Dalam peraturan pemerintah itu sendiri dijelaskan mengenai :
1. Izin lingkungan adalah izin yang diberikan kepada setiap orang yang melakukan usaha dan atau kegiatan yang wajib Amdal atau UKL-UPL dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai persyaratan memperoleh Izin usaha dan/atau Kegiatan
2. Analisa mengenai dampak lingkungan hidup, yang selanjutnya disebut Amdal, adalah kajian mengenai dampak penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direnacakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan
3. Upaya pengelolaan Lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup, yang selanjutnya disebut UKL-UPL adalah pengelolaan dan pemantauan terhadap usaha dan/atau kegiatan yang tidak berdampak penting terhadap lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan
4. Usaha dan/atau kegiatan adalah segala bentuk aktivitas yang dapat menimbulkan perubahan terhadap rona lingkungan hidup serta menyebabkan dampak terhadap lingkungan
0/5000
Dari: -
Ke: -
Hasil (Inggris) 1: [Salinan]
Disalin!
1.2.2 Environmental PermitsIn accordance with the regulations of the Government of the Republic of Indonesia Number 27 in 2012 about the Environmental Permit. In the regulations the Government itself described regarding:1. the Environmental Permit is a permission that is granted to any person who is doing business or activity which compulsory Amdal or UKL-UPL in order protection and environmental management as a business license requirements and/or activities2. analysis on the impact of the environment, hereinafter called the Amdal, is the study of the important impact of a business and/or direnacakan activities on the environment necessary for the decision-making process of the Organization of the business and/or activities3. Environmental Management Efforts and the efforts of the monitoring of the environment, hereinafter called UKL-UPL is the management and monitoring of business and/or activities that do not have an impact on the environment that is necessary for the decision-making process of the Organization of the business and/or activities4. Business and/or activity is any form of activity which may cause changes to the hue of the environment as well as cause impacts on the environment
Sedang diterjemahkan, harap tunggu..
 
Bahasa lainnya
Dukungan alat penerjemahan: Afrikans, Albania, Amhara, Arab, Armenia, Azerbaijan, Bahasa Indonesia, Basque, Belanda, Belarussia, Bengali, Bosnia, Bulgaria, Burma, Cebuano, Ceko, Chichewa, China, Cina Tradisional, Denmark, Deteksi bahasa, Esperanto, Estonia, Farsi, Finlandia, Frisia, Gaelig, Gaelik Skotlandia, Galisia, Georgia, Gujarati, Hausa, Hawaii, Hindi, Hmong, Ibrani, Igbo, Inggris, Islan, Italia, Jawa, Jepang, Jerman, Kannada, Katala, Kazak, Khmer, Kinyarwanda, Kirghiz, Klingon, Korea, Korsika, Kreol Haiti, Kroat, Kurdi, Laos, Latin, Latvia, Lituania, Luksemburg, Magyar, Makedonia, Malagasi, Malayalam, Malta, Maori, Marathi, Melayu, Mongol, Nepal, Norsk, Odia (Oriya), Pashto, Polandia, Portugis, Prancis, Punjabi, Rumania, Rusia, Samoa, Serb, Sesotho, Shona, Sindhi, Sinhala, Slovakia, Slovenia, Somali, Spanyol, Sunda, Swahili, Swensk, Tagalog, Tajik, Tamil, Tatar, Telugu, Thai, Turki, Turkmen, Ukraina, Urdu, Uyghur, Uzbek, Vietnam, Wales, Xhosa, Yiddi, Yoruba, Yunani, Zulu, Bahasa terjemahan.

Copyright ©2024 I Love Translation. All reserved.

E-mail: