Dosen sebagai pengajar harus mampu menciptakan lingkungan belajar yang efektif, interaktif, menyenangkan dan mampu mengelola kelas dengan baik. Profesionalisme seorang dosen merupakan suatu keniscayaan dalam mewujudkan sekolah berbasis pengetahuan, yaitu pemahaman tentang pembelajaran, kurikulum dan perkembangan manusia termasuk gaya belajar. Dalam Undang-undang Sisdiknas Nomor 20 tahun 2002 dijelaskan, bahwa kompetensi pendidik meliputi: Kompetensi Kepribadian, Kompetensi Sosial dan Kompetensi Profesional.