Sistem pengupahan yang di praktekkan oleh sebagian masyarakat di desa Pagersari kecamatan Kalidawir kabupaten Tulungagung sudah memenuhi syarat dan rukun menurut Hukum Islam, yaitu dilihat dari akadnya, orang yang melakukan akad, upah yang diberikan, berdasarkan kerelaan dan kepercayaan.