Keputusan pemerintah menaikkan bea masuk (BM) atau impor duty lewat Pe terjemahan - Keputusan pemerintah menaikkan bea masuk (BM) atau impor duty lewat Pe Inggris Bagaimana mengatakan

Keputusan pemerintah menaikkan bea

Keputusan pemerintah menaikkan bea masuk (BM) atau impor duty lewat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 132 Tahun 2015 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan tarif Bea Masuk Atas Barang Impor cukup mengejutkan. Terutama bagi agen tunggal pemegang merek yang masih mengandalkan pasokan impor utuh completely built up (CBU) dari luar Indonesia.

Pada regulasi baru itu diputuskan kalau BM impor mobil CBU dinaikkan menjadi 50 persen dari sebelumnya cuma 40 persen.

"Bea masuk menjadi 50 persen hanya untuk mobil CBU impor dan arahnya untuk meningkatkan nilai tambah produksi dalam negeri. Agar lebih menarik untuk memproduksi di Indonesia dari pada sekedar impor," ucap Saleh Husin, Menteri Perindustrian kepada KompasOtomotif, Jumat (24/7/2015) petang.
0/5000
Dari: -
Ke: -
Hasil (Inggris) 1: [Salinan]
Disalin!
Keputusan pemerintah menaikkan bea masuk (BM) atau impor duty lewat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 132 Tahun 2015 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan tarif Bea Masuk Atas Barang Impor cukup mengejutkan. Terutama bagi agen tunggal pemegang merek yang masih mengandalkan pasokan impor utuh completely built up (CBU) dari luar Indonesia.Pada regulasi baru itu diputuskan kalau BM impor mobil CBU dinaikkan menjadi 50 persen dari sebelumnya cuma 40 persen."Bea masuk menjadi 50 persen hanya untuk mobil CBU impor dan arahnya untuk meningkatkan nilai tambah produksi dalam negeri. Agar lebih menarik untuk memproduksi di Indonesia dari pada sekedar impor," ucap Saleh Husin, Menteri Perindustrian kepada KompasOtomotif, Jumat (24/7/2015) petang.
Sedang diterjemahkan, harap tunggu..
Hasil (Inggris) 2:[Salinan]
Disalin!
The government's decision to raise import duties (BM) or import duty through the Finance Minister Regulation (PMK) No. 132 Year 2015 on the system of classifications of goods and imposition of import duty rates on imported goods is quite surprising. Especially for the sole agent who still rely on imported supplies intact completely built up (CBU) from outside Indonesia. In the new regulation it was decided that BM imported CBU cars was raised to 50 percent from just 40 percent previously. "Duty is 50 percent only for CBU car import and direction to increase the added value of domestic production. To make it more attractive to produce in Indonesia than just imports, "said Saleh Husin, the Minister of Industry to KompasOtomotif, Friday (24/07/2015) afternoon.



Sedang diterjemahkan, harap tunggu..
 
Bahasa lainnya
Dukungan alat penerjemahan: Afrikans, Albania, Amhara, Arab, Armenia, Azerbaijan, Bahasa Indonesia, Basque, Belanda, Belarussia, Bengali, Bosnia, Bulgaria, Burma, Cebuano, Ceko, Chichewa, China, Cina Tradisional, Denmark, Deteksi bahasa, Esperanto, Estonia, Farsi, Finlandia, Frisia, Gaelig, Gaelik Skotlandia, Galisia, Georgia, Gujarati, Hausa, Hawaii, Hindi, Hmong, Ibrani, Igbo, Inggris, Islan, Italia, Jawa, Jepang, Jerman, Kannada, Katala, Kazak, Khmer, Kinyarwanda, Kirghiz, Klingon, Korea, Korsika, Kreol Haiti, Kroat, Kurdi, Laos, Latin, Latvia, Lituania, Luksemburg, Magyar, Makedonia, Malagasi, Malayalam, Malta, Maori, Marathi, Melayu, Mongol, Nepal, Norsk, Odia (Oriya), Pashto, Polandia, Portugis, Prancis, Punjabi, Rumania, Rusia, Samoa, Serb, Sesotho, Shona, Sindhi, Sinhala, Slovakia, Slovenia, Somali, Spanyol, Sunda, Swahili, Swensk, Tagalog, Tajik, Tamil, Tatar, Telugu, Thai, Turki, Turkmen, Ukraina, Urdu, Uyghur, Uzbek, Vietnam, Wales, Xhosa, Yiddi, Yoruba, Yunani, Zulu, Bahasa terjemahan.

Copyright ©2024 I Love Translation. All reserved.

E-mail: